19 Nov 2025
KPR Syariah semakin populer karena menawarkan sistem pembiayaan rumah yang sesuai prinsip syariah, tanpa riba, dan dengan biaya yang transparan.
Banyak orang bertanya, apakah KPR Syariah ada denda jika terlambat bayar? Mengetahui aturan ini penting agar pembayaran cicilan tetap lancar dan tidak menimbulkan masalah finansial di kemudian hari.
Secara prinsip, KPR Syariah berbeda dengan KPR konvensional karena tidak menggunakan bunga.
Namun, jika terjadi keterlambatan pembayaran, bank atau lembaga pembiayaan tetap memiliki mekanisme untuk menegakkan kedisiplinan pembayaran melalui biaya administrasi atau denda keterlambatan, biasanya dalam bentuk ta’widh atau kompensasi keterlambatan.
Meski KPR Syariah bebas dari bunga, keterlambatan pembayaran tetap menjadi perhatian penting bagi bank dan debitur.
Saat cicilan melewati tanggal jatuh tempo, pihak bank biasanya akan menilai situasi secara bertahap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Hal ini dilakukan agar debitur tetap dapat melunasi cicilan tanpa menimbulkan masalah hukum atau finansial yang lebih besar.
Jika debitur terlambat membayar cicilan KPR Syariah, beberapa hal dapat terjadi tergantung kebijakan bank atau lembaga pembiayaan:
1. Pemberitahuan atau peringatan resmi
Bank akan mengirimkan peringatan melalui SMS, email, atau surat resmi untuk mengingatkan debitur agar segera melunasi cicilan. Langkah ini biasanya dilakukan sebelum menerapkan biaya administrasi atau sanksi lainnya.
2. Biaya administrasi atau ta’widh
Meskipun KPR Syariah tidak mengenakan bunga, beberapa bank menerapkan biaya administrasi keterlambatan, yang disebut ta’widh, sebagai kompensasi atas keterlambatan pembayaran.
Besarannya berbeda-beda sesuai kebijakan bank masing masing.
3. Restrukturisasi atau penjadwalan ulang cicilan
Biasanya dalam kondisi tertentu, bank dapat menawarkan opsi restrukturisasi cicilan atau perpanjangan tenor agar debitur tetap mampu membayar tanpa memberatkan keuangan.
Namun, ini biasanya diberikan jika debitur memiliki catatan pembayaran yang baik sebelumnya atau ada alasan keterlambatan yang jelas.
4. Dampak terhadap catatan kredit
Keterlambatan yang berulang dapat mempengaruhi catatan kredit debitur. Hal ini bisa menyulitkan pengajuan pinjaman atau KPR di masa depan, sehingga penting untuk menjaga konsistensi pembayaran.
Meskipun KPR Syariah bebas dari bunga, keterlambatan pembayaran tetap memiliki konsekuensi berupa biaya administrasi atau ta’widh.
Dengan manajemen keuangan yang baik, autodebit, dan dana cadangan, debitur bisa menghindari keterlambatan dan menjaga catatan kredit tetap baik.
Untuk mempermudah proses pengajuan KPR Syariah, menghitung cicilan, dan mendapatkan panduan pembayaran yang aman serta sesuai prinsip syariah, Finloan hadir sebagai platform terpercaya.
Finloan membantu calon pemilik rumah memilih produk KPR Syariah terbaik, melakukan simulasi cicilan, dan memberikan panduan langkah demi langkah agar pengajuan dan pembayaran berjalan lancar tanpa stres.