22 Nov 2025
Setelah KPR kita lunas pasti lega banget dong tapi jangan lupa ya kita harus cek terlebih dahulu dokumen apa yang kita peroleh setelah KPR kita lunas :
1. Sertifikat SHM / SHGB : Ini adalah dokumen utama yang sebelumnya menjadi jaminan di bank setelah lunas bank harus menyerahkan kembali dokumen asli tersebut ke nasabah2. Akta Jual Beli : AJB asli juga harus diserahkan ke nasabah jika sebelumnya kita melakukan KPR Jual beli. AJB ini menjadi bukti sah bahwa rumah tersebut sudah resmi menjadi miliki kamu.
2. Surat Roya dari Bank. nah dokumen ini berfungsi menghapus catatan hak tanggungan di sertifikat lalu diproses di BPN untuk dilakukan proses penghapusan hak tanggungan Bank.
3. Surat Keterangan Lunas KPR : Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa semua cicilan KPR kamu sudah selesai dan tidak ada tanggungan lagi.
4. IMB Asli : IMB Asli ini biasanya ikut dijaminkan dalam berkas jaminan dan harus dikembalikan juga.
Langkah setelah semua dokumen diterima yaitu
1. cek kelengkapan dan nama di sertifikat jangan ada kesalahan penulisan atau ejaan ya
2. Datangi BPN atau melalui Online untuk penghapusan Hak Tanggungan dengan surat Roya
3. Simpan semua dokumen asli tersebut dengan aman.
Jadi sudah paham kan apa yang harus kamu lakukan setelah KPR kamu lunas, nah untuk diskusi atau info lebih lanjut bisa kok hub Finloan dan konsultasinya gratis kok